Kamis, 03 Mei 2012

Tim Afriyani 'Xenia Maut' Salahkan Trotoar

Tim Afriyani Xenia Maut Salahkan Trotoar
Pengacara Afriyani Susanti, terdakwa kasus tabrakan oleh mobil Xenia yang menyebabkan sembilan pejalan kaki tewas di Jalan M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat, 22 Januari lalu, mempermasalahkan fasilitas pengamanan bagi pejalan kaki di tempat kejadian.

"Apakah trotoar di (tepi) jalan dan di tempat kejadian telah sesuai dengan undang-undang untuk menyelamatkan manusia?" kata Syafrudin Makmur, pengacara Afriyani, saat membacakan eksepsi alias nota keberatan terdakwa dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 2 Mei 2012.

Dalam sidang, Afriyani mengenakan rompi tahanan merah, jilbab biru dongker, dan kaus lengan panjang putih. Dia tampak tenang. Saat hakim ketua, Antonius Widyatono, bertanya ihwal kesehatan dan kesiapan terdakwa untuk mengikuti persidangan, Afriyani menjawab, "Siap, Yang Mulia." Dia menyerahkan pembacaan eksepsi kepada pengacaranya.

Jaksa Emilman Ridwan mendakwa Afriyani dengan tuduhan membunuh orang, seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa Emilwan menuduh Afriyani telah mengabaikan peringatan temannya, Ary Sendy Trisdiarto, agar tidak mengemudikan mobil karena kondisinya tidak memungkinkan. »Mengingat ia tidak tidur semalaman, minum alkohol, dan baru mengkonsumsi pil ekstasi,” kata Emilwan Ridwan pada Kamis pekan lalu.

Selain didakwa membunuh, jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dituduh sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang berbahaya, sehingga mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 310 ayat 4, Pasal 311 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 3.

Afriyani menyatakan keberatan atas dakwaan yang dituduhkan jaksa. Pengacara Afriyani, Zainal Usman Koto, mengatakan dakwaan Pasal 338 KUHP tidak logis. Sebab, katanya, dua orang yang sama-sama mabuk tidak mungkin memberikan nasihat. Selain itu, kata dia, pemilik mobil Xenia berpelat nomor B-2479-XI, Angela Halim, meminjamkan mobil secara sadar kepada Afriyani. Keberatan lainnya, terdakwa juga tidak mengenal para korban. »Afriyani tidak mempunyai niat sedikit pun membunuh," kata Zainal.

Afriyani juga keberatan terhadap tuduhan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 atau Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab, kata Syafrudin, pasal ini terkait erat dengan pasal-pasal yang lain. Dia mencontohkan Pasal 25, yang menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, antara lain alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Karena itu, kata Syafrudin, jaksa seharusnya mengaitkan kecelakaan itu dengan pihak berwenang yang bertanggung jawab terhadap kelayakan jalan dan trotoar.

Jaksa Soimah akan menyampaikan pendapat atas eksepsi Afriyani pada pekan depan. "Kami meminta waktu satu minggu," katanya kepada majelis hakim.

sumber : m.tempo.co
Infoinfo unik Review Rating: 88 out of 100 based on11205 reviews.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar